Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Amri Tanjung alias AT (21), tersangka pelecehan seksual berniat menikahi korbannya seorang siswi SMP inisial PU (15).
Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.
Kuasa hukum AT yakni Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak akan menarik niat tersebut dan tidak masalah telah ditolak pihak korban.
"Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik. Enggak apa-apa silahkan itu hak mereka (menolak) tapi yang kita tawarkan enggak pernah ditarik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).
Bambang menegaskan, niat AT menikahi PU bukan semata-mata bertujuan meringankan hukuman atau semacamnya.
"Proses hukum tetap berjalan, menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti tidak begitu gak mungkin terjadi," jelas Bambang.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Pilihan untuk tidak mengurungkan niat menikahi korban, kata Bambang, bisa jadi saat ini ditolak tetapi dikemudian hari dapat berubah.
"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Ditanya soal kondisi AT, menurut Bambang, kliennya saat ini dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Pihaknya secara rutin memantau perkembangan penyidik di kepolisian dan berharap, penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum.
"(Kondisi AT) Baik sehat-sehat saja, komunikasi sama keluarga berjalan bahkan saya sendiri hampir dua hari sekali menjenguk AT di polres mengikuti perkembangan penyidikannya," ungkapnya.
Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.