Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap dua pelaku hipnotis RP (56) dan IAM (30).
Dalam menjalankan aksinya pelaku memamerkan sebuah batu yang disebutnya jimat serta beratraksi debus untuk membuat korban terhipnotis dan menyerahkan barang-barang berharganya.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, pada saat kejadian Jumat (28/5/2021) lalu, pelaku RP memberhentikan korban yang merupakan remaja berusia 18 tahun bernama Tajudin.
Saat itu korban sedang mengendarai motor di Jalan STM Walang Jaya.
RP kemudian menanyakan alamat sambil menawarkan batu yang disebutnya jimat kepada korban.
Pelaku menyebut batu tersebut sebuah jimat kekebalan sambil menawarkan akan memberikan korban benda tersebut.
"Saat itu pelaku RP menanyakan alamat dan menawarkan jimat berupa batu. Dia menyebut batu itu untuk kekebalan," kata Abdul, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Janda Tua di Aceh Jadi Korban Hipnotis, Emas Senilai Rp 25 Juta Raib, Modus Pelaku Tawari Bansos
Untuk semakin membuat korban masuk dalam perangkapnya, RP mulai beratraksi debus.
RP meyakinkan korban bahwa batu yang dibawanya benar-benar jimat kebal dengan cara menyayat lengannya sendiri menggunakan silet.
"Pelaku mengiris tubuhnya dengan silet yang telah dipersiapkan sebelumnya sambil membujuk dan merayu korban untuk diberikan jimat kebal," kata Abdul.
Sembari menunjukan batu jimat dan beratraksi debus, RP mulai menghipnotis korban.
RP meminta korban menyerahkan barang-barang berharganya seperti dompet dan kunci motor.
Korban yang terhipnotis juga diminta berjalan 100 langkah menjauhi sepeda motornya.
Baca juga: Modus Bikin Konten YouTube, Pria Ini Malah Rudapaksa Wanita 33 Tahun di Rumahnya, Korban Dihipnotis