"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
"Kita kenakan TPPO," tambahnya.
Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman.
Pasangan itu merekrut gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya ke pria hidung belang, serta menyediakan tempat kencan di sebuah indekos.
Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.
Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.