Dalam laporannya, Roy menyebut kalau dalam video tersebut termuat konten yang tidak mengandung unsur pendidikan.
Sebab kata Roy, dalam video yang berdurasi sekitar 18 menit itu, hanya berisi tentang ujaran fitnah dan caci maki terkait kejadian lakalantasnya dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Padahal kata Roy, saat ini kasus dirinya dengan Lucky Alamsyah sudah memasuki proses hukum dan sedang dalam penangangan kepolisian.
"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan LA tetapi versi dia (Eko dan Mazdjo) sudah diputarbalikkan faktanya," ucap Roy.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.