News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Tempat Hiburan Karaoke di DKI Jakarta Akan Kembali Dibuka, Mikrofon Tidak Boleh Dipakai Bergantian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah ada sejumlah mekanisme, terkait uji coba pembukaan usaha karaoke yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mekanisme pelaksanaan kegiatan karaoke tersebut antara lain mikrofon tidak boleh digunakan bergantian.

Ruangan karaoke juga diminta cuma bisa dipakai satu kali dalam sehari. Sebab usai digunakan, ruangan maupun mikrofon harus melewati tahap sterilisasi dahulu sebelum kembali digunakan.

"Jadi mic-nya juga tidak boleh bergantian, nanti harus didisinfektan. Jadi satu hari satu ruang satu kali. Sementara begitu," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pegawai Kemensos Akui Berulang Kali Habiskan Duit Suap Bansos di Tempat Karaoke

Hal yang sama juga berlaku bagi jam operasional. Yakni akan dilakukan pembatasan. Hanya, Riza tidak merincikannya lebih lanjut.

"Tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. ada tahapannya, pembukaannya. Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," tutur dia.

Baca juga: Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes

Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi DKI Jakarta masih mematangkan mekanisme uji coba pembukaan tempat karaoke.

"Uji cobanya akan begitu nanti akan kita lihat semua dalam kajian. Dalam proses," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini