News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Alur dan Persyaratan Usia PPDB DKI Jakarta 2021, Pendaftaran Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021). Ini alur pendaftaran dan persyaratan usia PPDB online DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Waktu Pendaftaran akan diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia

Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:

- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

2. Pendaftaran/Pengajuan Akun

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.

Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)

- Mengganti PIN/Token dengan password

- Melakukan aktivasi PIN/Token

- Memilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB

5. Lapor Diri CPBD yang Lolos Seleksi

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Kemudian, klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Sebagai informasi tambahan, Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id).

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait PPDB Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini