News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Perempuan Dibalik Investasi Bodong Lucky Star yang Rugikan Pasutri Rp 1 Miliar 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akhirnya meringkus seorang wanita berinisial HS.

HS terseret kasus penipuan investasi bodong dengan korban pasangan suami istri hingga mengalami kerugian uang Rp 1 miliar. 

Tersangka ditangkap karena diketahui membuka perusahaan jasa investasi abal-abal bernama Lucky Star.

Baca juga: Tertipu Investasi Lucky Star Asal Belgia, Warga Jakbar Rugi Rp 1 Miliar, Langsung Lapor Polisi 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan awalnya Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menerima limpahan kasus dari Polda Metro Jaya terkait investasi bodong.

Kedua korban yang merupakan sepasang suami istri KR dan HT melapor ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 lalu.

Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Kemudian kami berhasil tangkap seorang wanita inisial HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ujar Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong Lucky Star Asal Belgia

Ady mengatakan, perusahaan yang didirkan HS itu memiliki surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski begitu, perusahaan yang mengaku bergerak di bidang trading forex itu tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha trading forex.

Hasil penyelidikan, Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menemukan bahwa perusahaan itu tidak menjalankan trading forex sama sekali.

Uang yang dikirim korban-korbannya masuk ke rekening pribadi HS.

Sehingga hal tersebut merupakan penipuan murni.

"Dalam prakteknya ini penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri. Sehingga tersangka tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," jelas Ady.

Baca juga: 7 Ekor Kambing di Serpong Hilang, Tersisa Isi Perutnya Saja di Kandang, Suhendar Merasa Dihipnotis

Dalam menggaet calon korbannya, HS menggunakan media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini