TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gerai McDonald's di wilayah DKI Jakarta mendapat sanksi karena menimbulkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19 akibat BTS Meal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas, melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai McDonald's di ibu kota.
Total, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pada 32 gerai McDonald's.
Dua puluh di antaranya ditutup sementara dan 12 lainnya mendapat sanksi teguran tertulis.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar McDonald's di Jakarta yang mendapat teguran dan ditutup sementara selama 1x24 jam sejak Rabu (9/6/2021):
Baca juga: Demi BTS Meal Pesanan ARMY, Driver Ojol Banjiri Gerai-gerai McDonalds, Ada yang Harus Antre 3 Jam
Baca juga: FAKTA BTS Meal di Indonesia: Didukung Gus Ami hingga Sejumlah Gerai McD Disegel dan Kena Sanksi
Jakarta Barat
1. McDonald's Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (ditutup 1x24 jam);
2. McDonald's Green Garden Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam);
3. McDonald's Puri Kembangan (ditutup 1x24 jam);
4. McDonald's Jalan Citra 7 Blok B.02 No. 28-31, RT.6/RW.5, Tegal Alur, Kalideres (ditutup 1x24 jam);
5. McDonald's Jalan Taman Alfa Indah Kebon Jeruk (ditutup 1x24 jam);
6. McDonald's Jalan Palmerah Barat (ditutup 1x24 jam).
Jakarta Pusat
1. McDonald's Stasiun Gambir (ditutup 1x24 jam);