"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.
Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anaknya Dicabuli Guru Ngaji, Orang Tua Korban : Saya Sesak, Sakit Hati Saya
Begitu sakit hati MA setelah tahu pria yang dipercaya bisa memberikan pelajaran keagamaan kepada sang anak, A (8), ternyata bejat.
Dialah HS, guru ngaji yang belakangan diketahui mencabuli sedikitnya lima muridnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Insting seorang ibu tak bisa dibohongi.
Pada Kamis (3/6/2021) malam lalu, MA melihat ada yang tidak beres dari diri A.
A yang baru pulang mengaji dari yayasan yang dikelola HS terlihat murung.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Awalnya, bocah perempuan itu mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya saat hendak buang air kecil.
Mengetahui sang anak kesakitan, MA kemudian bertanya-tanya.
Sampai akhirnya A mengakui bahwa dirinya telah dicabuli Heru yang di lingkungan setempat dikenal sebagai Ustaz Heru.
Mendengar pengakuan buah hatinya, MA seketika lemas.