"Hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Bona mengatakan, saat ini bahkan Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.
Bahkan, surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tersebut kata Bona juga masih belum aktif, hal itu dinilai bertentangan dengan putusan hukum.
"Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan 'bersatu atau tidak bersatunya gereja'," kata Bona melanjutkan.
"Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.
Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.
Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
“(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan,” ujar Bima Arya.
Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.
Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan,” tambah Bima.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI.
Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut.
“Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB,” terang Bima.
Dirinya juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.