Bahkan, lanjut Listyo, pihaknya berencana melakukan studi banding soal jalanan bagi pesepeda yang ada di negara-negara lain.
Baca juga: Sebelum Gowes, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
"Kami akan terus cari formula yang pas, kami setuju dengan masalah permanen yang dibongkar saja. Kami akan studi banding ke beberapa negara yang terdekat kita," ucap Kapolri.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan hingga pemerintah daerah soal pengaturan penggunaan jalan bagi pesepeda.
Tak hanya berlaku di kawasan Jakarta, namun juga bagi wilayah daerah lainnya.
"Pengaturan rute sepeda, baik sepeda untuk pekerja ataupun berolahraga, terkait jamnya kemudian pengaturan luas wilahnya dan daerah mana saja."
"Akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah DKI, para Kapolda seluruh wilayah untuk melakukan hal yang sama."
"Sehingga jalur pesepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi sehingga tidak menggangu para pengguna yang lain memanfaatkan jalur tersebut," tandas Listyo.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)