9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan,khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.