"Pada tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B bisa Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor Pemda juga akan dikenakan tarif," kata Dhani.
Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Rp 60 Ribu? Ini Kata Wagub
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger