TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Tamansari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.
Kendati begitu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, senjata api revolver yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.
"Gak ada (izinnya)," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Dalam keterangannya Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021) pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
"Jam 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.
Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.
Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.
Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.
"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.
Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.
Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.
Sejauh ini, pihaknya menegaskan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Guna mengungkap motif pelaku melesatkan tembakannya kepada Idris, sebab hingga saat ini pelaku mengaku hanya merasa terganggu karena ditegur oleh korban saat sedang minum minuman keras.
"Ya, pengaruh minuman keras. Gak diterima ditegur karena pengaruh miras, marah, bikin ricuh di situ," ucapnya.
"Kami semua masih pendalaman, kami masih periksa semua yang punya senjata api ini inisialnya JP. Sepintas dia dalam perjalanan kita introgasi dia yang melakukan penembakan," imbuhnya.
Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.
"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.