Kemudian, mulai Februari 2021, Skenly ditawarin Jeje ikut arisan per 10 hari, per minggu, per 2 minggu hingga per bulan dengan nominal arisan bervariasi dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.
"Tetapi dia sering juga minta saya untuk beli arisan orang dan terkadang ada nomor lain juga yang WA saya untuk beli arisannya misal ‘Kak tolong beli arisan saya mau bawa anak saya berobat, jual Rp 3,5 dapat Rp 4 juta seminggu, Ka please banget, mohon banget’."
"Nah, dikarenakan dia memohon seperti itu, jadi saya memberikan duit saya dan saya konfirmasi ke Jeje dan saya mentransfer duit langsung ke Jeje, ke rekening atas nama DS," cerita Skenly.
Dalam perjalanan waktu, Skenly sering sekali mengikuti jual beli arisan yang ditawari Jeje karena adanya iming-iming uang lebih dari jual beli arisan tersebut, misalnya kita beli dengan harga Rp 6 juta maka kita akan dapat Rp 10 juta dalam waktu 2 minggu kemudian.
Akhirnya, kata Skenly, pada Kamis, 10 Juni 2021, dirinya menghubungi Jeje melalui WA untuk segera transfer jatah arisan yang harus didapat Skenly sebesar Rp 12 juta.
"Saya tunggu sampai malam, dia belum transfer dan bilang kalau dia lagi kerja dan nunjukin foto di tempat karaoke."
"Terakhir saya kontak dia jam 21.30 WIB untuk minta ditransfer dan setelah jam 1 subuh saya tanya lagi ke dia kenapa belum ditransfer dan ternyata di situ sudah cecklist 1 dan saya cek di instagram dia sudah deactive account (jeje.jess) dan saya juga ke tempat kostnya di Cikarang sudah tidak ada barang apapun di sana," terang dia.
Karena situasinya sudah seperti itu, Skenly bersama para korban lain pun akhirnya melaporkan Jeje ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/6/2021) malam dengan dugaan penipuan dengan kedok arisan online.
"Kerugian saya sendiri sebesar Rp 200.000.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya," tutur Skenly.
Baca juga: Terperdaya Slogan Ontime dan Amanah, 49 Warga PALI Tertipu Lelang Arisan, Totalnya Rp 1,5 Miliar
Laporan Skenly diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3028/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2021.
Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan melalui media elektronik dengan waktu kejadian Desember 2020 hingga Juni 2021 di Kabupaten Bekasi.
Skenly mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang sebagian dikirimkan secara bertahap ke rekening BCA terduga pelaku atas nama DS dan sebagian diberikan secara tunai.
Tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Skenly dan rekan-rekannya menyerahkan barang bukti berupa print out bukti transfer, identitas pelaku, foto-foto pelaku dan screen shoot chat group arisan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Video Perempuan Ditawari MC Arisan Sosialita Pakai Tumbal Berondong, Polisi Cek Kebenarannya