News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Sudah Diberlakukan, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan kick-off vaksinasi untuk anak di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di kawasan Jakarta ini sejak Sabtu (3/7/2021) dini hari tadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberikan imbauannya kepada warga Jakarta.

"PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, semua tinggal di rumah, kecuali ada kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Anies di SUGBK Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2021).

Bahkan, kata Anies, baik pada hari Sabtu maupun Minggu warga Jakarta diminta  untuk melakukan aktivitasnya di rumah saja, termasuk berolahraga.

Baca juga: 6 Skenario Terburuk yang Disiapkan Anies Jika Covid-19 di Jakarta Semakin Besar

Sebabnya, kebijakan PPKM Darurat bukan diberlakukan di Jakarta dengan niatan membuat Jakarta menjadi lengang dan kosong.

"Ini niat peemerintah melindungi setiap kita, ini adalah program perlindungan setiap warga di Jakarta," katanya.

Baca juga: Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi Meninggal Karena Terpapar Covid-19

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bakal menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ada 63 titik pos penyekata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah.

"Selama PPKM darutat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo setelah melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Sambodo menyebut 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.

Dia merinci sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi.

Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini