News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yanag akan keluar di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021).

Kebijakan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan, hingga Selasa (20/7/2021).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Tak terkecuali bagi mereka yang akan menuju DKI Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya (Bodetabek).

Diketahui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di antara provinsi Indonesia lainnya.

Petugas gabungan menghalau setiap kendaraan yang akan melintasi Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, menuju Jakarta, pada pelaksanaan Operadi Aman Nusa Jaya II, Senin (5/7/2021). Sebuah kendaraan taktis diperbantukan untuk membantu mengantisipasi gangguan keamanan. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: Perang Klakson Kendaraan Warnai Penyekatan di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat

Baca juga: Mayoritas Warga yang Memaksa Masuk Jakarta Karena Diwajibkan Masuk Kerja

Maka, aturan PPKM Darurat di ibu kota pun lebih ketat.

Berikut ini syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung, dikutip dari Kompas.com:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes RT-PCR dan Antigen.

Tes RT-PCR dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara tes Antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

STRP untuk Warga Jabodetabek

Panduan mengajukan STRP bagi warga Jabodetabek. STRP untuk masuk Jakarta berlaku mulai Senin (5/7/2021). (Instagram @dkijakarta)

Mulai Senin (5/7/2021), warga Jabodetabek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini sebagai syarat bagi para pekerja di DKI Jakarta dan perorangan dengan kebutuhan mendesak, berikut kriterianya, dikutip dari Instagram @dkijakarta:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini