TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan, hingga Selasa (20/7/2021).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Tak terkecuali bagi mereka yang akan menuju DKI Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya (Bodetabek).
Diketahui, kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di antara provinsi Indonesia lainnya.
Baca juga: Perang Klakson Kendaraan Warnai Penyekatan di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat
Baca juga: Mayoritas Warga yang Memaksa Masuk Jakarta Karena Diwajibkan Masuk Kerja
Maka, aturan PPKM Darurat di ibu kota pun lebih ketat.
Berikut ini syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung, dikutip dari Kompas.com:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes RT-PCR dan Antigen.
Tes RT-PCR dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara tes Antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
STRP untuk Warga Jabodetabek
Mulai Senin (5/7/2021), warga Jabodetabek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP ini sebagai syarat bagi para pekerja di DKI Jakarta dan perorangan dengan kebutuhan mendesak, berikut kriterianya, dikutip dari Instagram @dkijakarta: