News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yanag akan keluar di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pemohon dapat mengakses jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan STRP.

Pemohon nantinya akan diminta mengisi form dan mengunggah dokumen persyaratan.

Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP bisa diunduh di jakevo.jakarta.go.id.

Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui HP Anda pada petugas.

Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat

Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).

Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.

Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Pada diktum ketiga poin l, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini