- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pemohon dapat mengakses jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan STRP.
Pemohon nantinya akan diminta mengisi form dan mengunggah dokumen persyaratan.
Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP bisa diunduh di jakevo.jakarta.go.id.
Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui HP Anda pada petugas.
Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat
Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat
Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).
Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.
Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
Pada diktum ketiga poin l, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.