News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

3 Penipu Penjualan Tabung Oksigen Lewat Media Sosial Ditangkap Polisi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. 3 penipu penjualan tabung oksigen diringkus Polda Metro Jaya, pelaku tawarkan tabung oksigen dengan harga tinggi lewat medsos.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga penipu penjualan tabung oksigen melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga penipu tersebut berasal dari Sulawesi Selatan.

Ketiga orang tersebut diketahui berinisial A, SA, dan AS.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

"Pelaku A yang menawarkan, melalui akun IG @uminacollection_99 selanjutnya, SA alias A pemilik rekening BTPN, jadi tiap ada yang beli masuk ke rekeningnya SA ini, lalu AS alias S, menyediakan rekening penampung bank BTPN," ucap Yusri kepada awak media, Jumat (9/7/2021).

Yusri menyebut, penipu penjualan tabung oksigen itu membanderol harga Rp 750 ribu per tabung.

Padahal kata Yusri sewajarnya hanya dijual Rp 200 ribuan.

Baca juga: Ini Karakteristik Covid-19 Varian Delta Sehingga Butuh Penanganan Berbeda di Rumah Sakit

Namun, yang menjadi permasalahan kata Yusri para penipu ini tidak mengirimkan tabung oksigen tersebut kepada konsumen yang telah mengirim uang.

"Penipuan dengan cara menawarkan tabung oksigen melalui medsos, karena banyak masyarakat yang sulit mencari tabung oksigen," katanya.

"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, tetapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini viral, harga per tabung 750 ribu," lanjut Yusri.

Yusri mengatakan, jumlah korbannya sampai saat ini sudah banyak.

Namun yang melapor hanya dua orang.

Atas dasar itu, Yusri meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: 43 Orang Sembuh, Begini Kondisi Terkini Pegawai KPK yang Positif Covid-19

"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp 750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim. Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan menindak pelaku yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat akan diancam pidana dengan pasal berlapis.

"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," kata Yusri.

Baca juga: NasDem: Banyak Fasilitas Negara yang Bisa Dijadikan RS Darurat Covid-19

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19 perubahan UU 11 ITE dan Pasal 35 a ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini