"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Penulis: Rizki Amana
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Wanita di Cisauk Terinspirasi dari Siaran TV
BERITA REKOMENDASI