Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan pos penyekatan Lenteng Agung, Ipda HK Sitio mengungkapkan bahwa hari ke 12 penerapan PPKM Darurat mobilitas kendaraan sudah sangat berkurang dibandingkan hari pertama.
"Melalui laporan kami, dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Sebanyak 83 unit kendaraan roda dua masih ada yang diputarbalikkan, serta 66 unit kendaraan roda empat," ungkap Ipda HK Sitio kepada Wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Jelang Sore Hari, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Ramai Lancar
Sitio menjelaskan bahwa sebanyak 87 personel terlibat dalam pos penyekatan Lenteng Agung yang terdiri dari Brimob, Satpol-PP, Damkar, Dishub DKI Jakarta, Mabes Polri serta Polda Metro Jaya.
Pengemudi yang melintas Lenteng Agung wajib melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), selain itu untuk tenaga kesehatan diperbolehkan untuk menujukkan ID Card saja.
Baca juga: Kepadatan Kendaraan di Pos Penyekatan Lenteng Agung Berkurang, Polisi Bilang Masyarakat Makin Tertib
"Selain STRP itu melanjutkan perjalan. Untuk yang bekerja sebagai kebersihan dan instansi BUMN serta beberapa perusahaan terkait juga bisa melampir surat tugas yang diberikan oleh perusahaan," pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rabu (14/7/2021) kendaraan taktis juga sudah berkurang dipos penyekatan karena kesadaran masyarakat sudah terlihat.
Baca juga: Brimob Kerahkan Raisa di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Sitio juga menerangkan bahwa tidak ada lagi jalan alternatif seperti jalan-jalan tikus.
"Untuk jalan-jalan tikus sudah tidak ada karena kebanyakan pengemudi melintasi perumahan warga. Akan tetapi banyak warga yang menutup akses jalan tersebut karena tidak mau tertular juga," tuturnya
Selain itu, Sitio juga menerangkan bahwa berjalannya penerapan PPKM Darurat sudah tidak ada lagi warga yang memutar balik.
"Untuk pengemudi yang melawan arah, kami petugas juga sudah bersiap. Akan tetapi untuk saat ini sudah tidak ada dibandingkan hari pertama penerapan," tuturnya.
Ia berharap pengemudi dan pihak petugas bekerja sama dalam penerapan PPKM Darurat ini dari tanggal 3-20 Juli 2021, guna menekan kasus Covid-19 di Jabodetabek.