News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

2 Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19 Diamankan Polisi, Pelaku Dibayar Pakai Top Up Pulsa

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan kartu vaksin Covid-19, surat hasil swab dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial RAR dan TM.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka menjual kartu vaksin, surat hasil swab, dan PCR palsu melalui media sosial.

"Modus operandinya, dia menawarkan hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui akun Facebook miliknya bernama Rani Maharani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Alternatif Selain Penambahan PPKM Darurat

Baca juga: Kemensos Jelaskan Alasan Pihaknya Lapor Polisi soal Kasus Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat

Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga mencatut nama klinik tertentu untuk dicantumkan dalam kop kartu vaksin, serta surat hasil swab dan PCR palsu.

Jajaran Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan kartu vaksin Covid-19, surat hasil swab dan PCR palsu, Senin (19/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Sistem pembayarannya ada transfer di sana atau melalui top up pulsa. Nilainya beragam, ada Rp 50 ribu, Rp 70 ribu, atau Rp 100 ribu tergantung kebutuhan pelanggan," ujar dia.

Ia mengungkapkan, pemesan kartu vaksin atau surat swab dan PCR palsu biasanya adalah para pekerja yang hendak berpergian menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah

Para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19, Pelaku Dibayar Pakai Top Up Pulsa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini