Meski tak menyebut detail jabatan dan identitas pelaku yang diamankan, Ronaldo menuturkan bahwa pihaknya mengamankan oknum pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok berinisial A.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.
Ronaldo mengatakan, yang bersangkutan diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
“Di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat,” jelasnya.
Ronaldo menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,” ungkapnya.
“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” timpalnya lagi.
Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan bahwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya. (*)