Artis TikTok Viral Juy Putri Terancam Kurungan Penjara atau Denda hingga Puluhan Juta Rupiah
Artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) akibat menggelar acara ulang tahun di sebuah hotel di Kota Bekasi saat PPKM Darurat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Kita sudah periksa, ini masuknya pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan PPKM Darurat," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2021).
Juy dikenakan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini dikenakan pelanggaran prokes kan tiap hari kita melakukan operasi yustisi nanti mereka kenanya di perda 5 provinsi Jabar tahun 2021," ungkap Aloysius.
Baca juga: Kertas Bekas Hasil Swab Positif Jadi Bungkus Gorengan di Depok, Dinkes dan Polisi Angkat Bicara
Baca juga: Anies dan Kapolda Metro Murka Ada Tabung Oksigen yang Dijual dengan Harga Fantastis
Dalam perda tersebut, mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara, atau denda paling sedikit Rp 5 juta paling banyak Rp50 juta.
Selain Juy, terdapat tiga rekannya yang juga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut serta satu orang dari pihak hotel.
"Nanti akan diajukan sidang tipiring hari Kamis tanggal 29 Juli (2021) besok, jadi dari penyelenggara empat orang dan hotel satu orang," jelasnya.
Sempat Diperiksa Polisi
Sebelumnya diberitakan artis TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri diperiksa Polres Metro Bekasi Kota terkait viral gelar acara ulang tahun di tengah PPKM Darurat.
Kehadiran Juy Putri didampingi sang Kekasih yang turut diperiksa bernama Novan Ramadana (17) serta satu orang temannya Naomi Kartika.
Juy Putri diperiksa kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).
Minta Maaf