TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Mulai dari Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi hingga Kapolres Metro Bekasi Kota angkat bicara soal perayaan ultah di hotel yang digelar artis TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri.
Tidak ketinggalan Satpol PP Kota Bekasi juga turun tangan menindak pihak hotel.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan Juy Putri ?
Bagaimana juga dengan nasib Juy Putri ?
Hukuman apa yang bakal diterimanya ?
Artis TikTok Juy Putri Bakal Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Kecamatan Bekasi Utara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi memastikan, artis TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) alias Juy Putri bakal jalani sidang pelanggaran PPKM Darurat.
Aloysius menjelaskan, sidang Juy Putri dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (29/7/2021) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
"Ini pelanggaran prokes pada saat PPKM Darurat, kemudian Kamis besok 29 Juli 2021 akan dilakukan sidang di Kecamatan Bekasi Utara," kata Aloysius, (28/7/2021).
Teman Juy Putri dan Pihak Hotel Juga Bakal Disidang
Aloysius menambahkan, terdapat tiga orang lainnya dari penyelenggara acara yang nerupakan teman Juy Putri serta satu orang lagi dari pihak hotel lokasi penyelenggara.
"Jadi yang akan sidang itu ada 4 orang dari penyelenggara dan satu orang dari hotel," jelasnya.
Dia memastikan, kegiatan itu belangsung tanpa izin sehingga pihaknya maupun dari pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak mengetahui.
"Kalau izin pasti tidak kami izinkan, acaranya itu tanggal 21 (Juli 2021), jadi penyelenggara menghubungi pihak hotel mereka bukan penduduk Bekasi," terangnya.