Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia.
Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.
Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya.
"Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti.
Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal
- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)
- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Surati Menkes Budi, Mas Anies Minta WNA Pencari Suaka Bisa Suntik Vaksin Covid-19,