News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan dilakukan penyekatan di beberapa pos sekat, di antaranya di Terminal Baranangsiang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan tiga cara seiring peniadaan 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Tiga cara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu yakni memberlakukan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan pada Rabu (11/8/2021) ini.

Adapun aturan ganjil genap baru diberlakukan pada Kamis (12/8/2021).

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Setidaknya ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut titik lokasinya :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini