News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sistem rekayasa lalu lintas ini berlaku efektif 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Baca juga: Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

Terdapat delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap ini.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).

Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini

Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap diberlakukan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Pihaknya berharap aturan ini bisa menekan mobilitas kendaraan dan tetap menganjurkan agar warga tak keluar rumah kecuali dalam situasi mendesak.

"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: 3 Ruas Jalan di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Adapun ruas jalan yang diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Untuk jenis kendaraan yang diberlakukan ganjil-genap adalah roda empat.

Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

Namun, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

-Ambulans

- Kendaraan Pemadam Kebakaran

- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini