News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Longgarkan Mobilitas Warga

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Penerapan kembali ganjil-genap (Gage) di 8 ruas jalan di DKI Jakarta pada 12 hingga 16 Agustus 2021 menuai kritikan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai aturan tersebut terlalu melonggarkan mobilitas warga di Jakarta.

Tigor menilai penerapan sistem ganjil genap membuka kelonggaran sebesar 50 persen warga bermobilitas ke delapan titik penerapan ganjil genap.

Adapun delapan titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran, pertokoan, dan mal.

Sehingga, lanjut Tigor, akan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan tersebut.

"Jadi tidak tepat digunakan pada masa pandemi," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Wakil Gubernur DKI: Sebagian Pengendara Belum Tahu Sistem Ganjil-Genap Diterapkan Kembali

Menurut Tigor, ganjil genap tidak efektif untuk mengurangi atau menekan mobilitas warga.

Melainkan, penerapan penyekatan 100 titik di Jakarta seperti awal PPKM.

"Terlihat hari pertama penerapan ganjil genap masa pandemi Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta."

"Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya karena membuka ruang perjumpaan langsung warga serta paparan Covid-19," ungkapnya.

Berbeda dengan ganjil genap, Tigor menilai penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100 persen dan mengendalikan kontak langsung antarwarga.

Baca juga: Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap

"Untuk itu kami merekomendasikan agar tidak menggunakan lagi ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga pada masa pandemi Covid-19," ungkap Tigor.

"Kami merekomendasikan agar kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta kembali menggunakan penerapan sistem Penyekatan di 100 titik serta pengawasan penerapan PPKM Level 4 secara konsisten tegas," imbuhnya.

8 Titik Gage

Sebelumnya diberitakan kebijakan ganjil genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).

Sehingga hanya kendaraan roda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021 (NTMC Polri)

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Keluarkan Angka Kematian sebagai Indikator Penentuan Level PPKM

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yakni:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini