TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan bisa kembali ditahan jika ternyata Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan vonis pengadilan negeri Depok dan pengadilan tinggi Jawa Barat.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada 21 Juni 2021 dengan surat pengantar pengiriman kasasi nomor W11/U21/2627/HK.01/VI/2021 kepada Mahkamah Agung RI.
"Jika nanti dalam putusan kasasi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih dari 10 bulan, maka terdakwa akan dieksekusi lagi," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Ia menuturkan keluarnya Syahganda Nainggolan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri lantaran dirinya telah menjalani masa penahanan sesuai dengan putusan pengadilan negeri Depok dan pengadilan tinggi Jawa Barat.
"Sebagaimana isi surat. Syahganda Nainggolan dikeluarkan demi hukum karena pemidanaan 10 bulan sudah sama dengan masa perpanjangan penahanan MA, sedangkan perkara kasasi masih belum diputus. Sehingga terdakwa harus dikeluarkan demi hukum," tukasnya.
Sebelumnya, Petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akhirnya dinyatakan bebas usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law.
Baca juga: JPU Ajukan Banding soal Vonis 10 Bulan Penjara Syahganda Nainggolan
Syahganda juga telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (13/8/2021) pagi. Hal itu berdasarkan surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri membenarkan bahwa kliennya telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pagi tadi.
"Iya benar, sudah keluar sekitar jam 08.00 WIB tadi," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong soal omnibus law oleh PN Depok.
Syahganda Nainggolan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.
Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.