News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materil maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa. Nantinya, anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.

"Belum. Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Taslim, perubahan TNKB ini juga akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tukasnya.

Sebagai informasi, nantinya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.

Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini