News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihak kepolisian yang berencana mengubah warna dasar pelat nomor polisi (Nopol) kendaraan pribadi dari yang saat ini hitam menjadi putih.

Kata Sambodo rencana pengubahan warna itu, bertujuan agar lebih mudah dalam operasi penerapan tilang dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab saat ini sebagian besar ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

"Tentu ada beberapa tujuannya, salah satunya adalah bahwa pelat nomor dengan dasar putih itu lebih eye-catching, lebih tertangkap oleh kamera ETLE," ucap Sambodo kepada awak media, dikutip Senin (23/8/2021).

Kendati begitu saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat yakni Korlantas Polri terkait rencana tersebut.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Bukan Milik Polisi

Hal itu dikarenakan, seluruh kebijakannya berada di Mabes Polri dan hingga kini masih dalam perencanaan.

"Kapan dilaksanakannya kami (Ditlantas) belum tahu, kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Korlantas," katanya.

Meski demikian, Sambodo mengatakan, saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan warna pelat itu masih belum dapat disampaikan.

Sebab, banyak tahap dan persiapan yang dinilainya tidak mudah serta memerlukan waktu yang cukup lama.

Baca juga: Kapolri : 68,9 Persen Masyarakat Puas Terhadap Tilang dengan Sistem ETLE

"Karena ini akan banyak sekali, berarti akan secara bertahap diganti yang pelat hitam ini menjadi pelat putih. Tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah," katanya.

Sebagai informasi, Kepolisian RI berencana untuk mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan. TNKB yang sebelumnya latar belakang hitam tulisan putih akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.

Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, aturan ini masih berlaku umum di masyarakat.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai materil sebelum aturan itu resmi diberlakukan oleh kepolisian RI.

Baca juga: Harus Lebih Disiplin, Pelanggar Lalu Lintas Kerap Terekam ETLE di Empat Jalan Protokol Jakarta ini

Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materil maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa. Nantinya, anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.

"Belum. Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Taslim, perubahan TNKB ini juga akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tukasnya.

Sebagai informasi, nantinya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.

Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini