Hasil keuntungan dibagi rata dengan empat pelaku lainnya.
Atas perbuatannya baik Rahmat dan Cecep Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya aksi pencopetan di lift Mall Central Park, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, terlihat copet sempat jatuhkan handphone yang dicurinya.
Video tersebut dibagikan akun instagram @kontributorjakarta Jumat (20/8/2021). Dalam video tersebut terlihat seorang wanita yang berdiri di pojok lift tiba-tiba maju ke pintu lift mal.
Perempuan itu awalnya berdiri di lift mal yang tidak tersorot CCTV.
Sambil memegang tas wajahnya panik dan bertanya ke pengunjung lainnya yang ada di lift tersebut.
Beberapa pengunjung mal menunjuk-nunjuk keluar pintu lift yang tembus pandang.
Kemudian dengan panik, pengunjung wanita itu keluar pintu mal di lantai berikutnya.
Tiba-tiba pria berkaus putih yang sempat berdiri di samping wanita itu menjatuhkan sebuah handphone ke lantai lift.
Dengan sigap, handphone itu diambil oleh pria berkaus putih itu.
Humas Mal Central Park Nadya Arriana membenarkan informasi tersebut.
Nadya mengatakan peristiwa itu terjadi sudah lama yakni 7 Mei 2021.
"Kejadiannya di tanggal 7 Mei dan diprosesnya tanggal 27 Mei," bebernya dikonfirmasi Jumat (20/8/2021).