News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mural Jokowi

Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi mural bertuliskan 'DIPENJARA KARNA LAPAR' di Jalan Gatot Subroto, kolong Fly Over Taman Cibodas, arah menuju Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Menurut keterangan saksi mata, lukisan mural itu dubuat oleh sekelompok anak muda. Saat ini tulisan tersebut sudah dihapus oleh petugas.

Komari menyebut, satu di antara alasan perintah untuk menghapus mural itu karena dianggap kurang pantas.

Ia menyebut, bukan gambar muralnya yang dianggap kurang pantas, tapi tulisan yang ada di dalam mural itu tidak etis.

"Yang membaca mural itu kan orang banyak. Khawatirnya penafsirannya macam - macam," tandasnya.

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyebut pejabat yang menghapus mural itu pongah.

Menurutnya, penghapusan mural ini menjadi bukti bahwa mereka tidak bisa menerima critical thinking yang disampaikan melalui ekspresi berupa mural.

"Saya kira, tidak seharusnya kritik yang disampaikan melalui gambar berestetika itu dihapus. Critical thinking juga butuh estetika. Pejabat jangan berpikir gersang," tandas dia.

Mural Dihapus

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural tersebut dilakukan 2 hari lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

Bakti mengaku tak tahu kapan dan oleh siapa mural itu dibuat.

"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada pak camat untuk ditertibkan," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia berdalih, penghapusan mural dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pasal 19 di Perda tersebut, tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," ujarya.

Dia juga menyebut, tulisan mural tersebut dinilai provokatif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini