News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Usia 62 Tahun di Jakarta Cabuli Anak Tetangga

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutur Wisnu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini