News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

Pemberian vaksin Pfizer bagi WNI yang berdomisili di DKI Jakarta untuk usia 12 tahun ke atas.

Bagi Anda yang memenuhi syarat, dapat menerima vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer.

Vaksinasi bisa dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Baca juga: CEK Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Tak Perlu Dicetak, Jadi Syarat Perjalanan

Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan vaksinasi dilakukan di Puskesmas Kecamatan Johar Baru.

Kemudian, lokasi vaksinasi di daerah Jakarta Timur dibuka di Puskesmas Kecamatan Pulogadung dan RS Islam Pondok Kopi.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8/2021).

Vaksin Pfizer diberikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas."

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan, vaksin Covid-19 Pfizer ini juga bisa diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.

Kemudian, masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi juga bisa mendapatkannya.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid untuk Umum, Akses pedulilindungi.id serta Siapkan KTP & Nomor HP atau Email

Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini