News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

Berikut ini sejumlah syarat umum vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:

- WNI ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta;

Surat Domisili dikeluarkan oleh RT setempat.

- Belum pernah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua;

- Berusia 12 tahun ke atas;

- Ibu hami dan ibu menyusui;

- Penyakit Komorbid terkontrol;

- Untuk penderita gangguan imunologi atau penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya disertai surat keterangan dokter.

Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima Vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya. (Tangkap layar akun Instagram @dinkesdki)

Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer

Berikut jadwal dan lokasi penyuntikan Vaksin Covid-19 Pfizer, dikutip dari akun resmi Instagram @dinkesdki:

Jakarta Pusat

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Utara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini