News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Tertipu

Kasus Penipuan Catut Nama Presiden Jokowi, Pelakunya Pengangguran, Artis Ini Kehilangan Rp75 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat saat melaporkan kasus penipuan dan (Kanan) Pelaku AH saat diamankan kepolisian.

“AH adalah pengangguran. Nggak ada pekerjaan dia,” sambung Avril.

AH diciduk di Palembang

Pelarian penipu pencatut nama Presiden Jokowi berakhir. Polisi menangkap pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono, mengatakan AH ditangkap Minggu (29/8/2021) kemarin.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," ujar Joko, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Modus Penipuan Calo CPNS, Pria di Tabanan Gondol Uang Rp 440 Juta, Ada 4 Warga yang Jadi Korban

Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendi, mengatakan AH sempat berpindah-pindah tempat saat hendak ditangkap polisi.

Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar Pulau Jawa.

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.

Bersama polisi, tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

AH jadi tersangka

Pelarian penipu pencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Polisi menangkap pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan dan membawanya ke Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Desy Selviany)

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pria berinisial AH, yang diduga menipu artis Fahri Azmi dengan mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi, sebagai tersangka.

AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp75 juta.

"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendi, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)(Komps.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini