News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Tertipu

Kasus Penipuan Catut Nama Presiden Jokowi, Pelakunya Pengangguran, Artis Ini Kehilangan Rp75 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat saat melaporkan kasus penipuan dan (Kanan) Pelaku AH saat diamankan kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penipuan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil diciduk polisi.

Pelakunya adalah pria berinsial AH yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan yang dilakukan AH terbongkar, berawal dari pelaporan seorang artis bernama Fahri Azmi.

Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) ini kehilangan uang Rp75 juta.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Awal kasus

Pesinetron Fahri Azmi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fahri mengungkapkan, peristiwa penipuan yang dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan AH pada 10 Juni 2021 lalu.

Saat itu sedang ada acara ulang tahun teman Fahri.

AH kepada Fahri mengaku bekerja sebagai utusan Presiden Jokowi.

AH menyebut dirinya juga pernah digadang sebagai calon Menteri Kesehatan menggantikan Terawan yang kala itu menjabat.

"Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," ujar Fahri, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Fahri melanjutkan ceritanya, usai pertemuan itu, dirinya kemudian mempercayai AH, hingga keduanya berteman.

Tak beberapa lama, Fahri dimintai tolong oleh AH yang mengaku sedang ada masalah karena rekeningnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di Kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp450 juta secepatnya. Sedangkan limit transfer per hari hanya Rp250 juta," ucapnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Bekasi, Gondol Harta Senilai Rp1 Miliar, Modus Pelaku Pura-pura Bertamu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini