TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada 127 kasus kebakaran di Jakarta Pusat dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal.
"Total kerugian materil dari 127 kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta Pusat mencapai Rp 26,31 miliar," jelas Asril saat dihubungi Rabu (1/9/2021), siang.
Baca juga: Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren
Lebih lanjut, 78 dari 127 kasus kebakaran yang terjadi diakibatkan oleh arus pendek listrik.
Kemudian 16 kasus kebakaran karena ledakan gas, 10 kasus karena membakar sampah.
Lima kasus kebakaran karena rokok, satu kasus kebakaran dipicu api lilin, dan 17 kasus karena sebab lain.
Masih menurut Asril, 127 kasus kebakaran masing-masing terjadi di 8 kecamatan di Jakarta Pusat dengan rincian 32 kasus di Kecamatan Tanah Abang, 14 kasus di Kecamatan Gambir, 13 kasus di Kecamatan Menteng, dan 13 kasus di Kecamatan Johar Baru.
Baca juga: 952 Anak di Kabupaten Bekasi Yatim Piatu Karena Orang Tuanya Meninggal Terpapar Covid-19
Lebih lanjut, ada 12 kasus di Kecamatan Cempaka Putih, 21 kasus di Kecamatan Kemayoran, 11 kasus di Kecamatan Senen, dan 11 kasus di Kecamatan Sawah Besar.
"Area yang terbakar seluas 613.810 meter persegi. Serta 278 KK atau 1.142 jiwa kehilangan tempat tinggal," ujar Asril.
Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran, pihak Sudin Gulkarmat rutin menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kebakaran kepada warga di 8 kecamatan.
"Sosialisasi digelar agar warga lebih berhati hati serta memperhatikan potensi penyebab kebakaran, terutama penggunaan listrik dan kompor gas," pungkas Asril.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 8 Bulan Terjadi 127 Kebakaran di Jakarta Pusat, Paling Banyak Disebabkan Karena Korsleting Listrik,