Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri kasus peredaran sertifikat vaksin ilegal.
Diketahui terungkapnya kasus tersebut, setelah polisi membongkar pembobolan data di website PeduliLindungi.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial FH (23) dan HH (30).
Seorang tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan oknum staff kelurahan Kapuk Muara.
Berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka tersebut telah berhasil menjual 93 sertifikat vaksin ilegal.
Dua pembelinya pun telah berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Lurah Kapuk Muara Sudah Pecat Pegawainya yang Bobol Situs PeduliLindungi
"Kemarin kan ada dua yang pembelinya (diamankan). Sementara (sisanya) masih didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/9/2021).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 dari NIK orang yang sudah divaksin dan terkoneksi PeduliLindungi.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH bekerja sama dengan FH untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu dan menjualanya di media sosial.
"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.
Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000-500.000.
Menurut pengakuan keduanya, sudah ada 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjual.
Baca juga: Buntut Panjang Kerumunan Acara Barongsai, Lurah Kapuk Muara, Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi