Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menyikapi adanya kasus ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa prihatin atas maraknya oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan syarat beraktivitas.
Dalam pengungkapan kasus pembobolan data sertifikat vaksinasi yang terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas ditangkapnya oknum kelurahan yang menggunakan akses data kependudukan untuk mengedarkan sertifikat vaksin secara ilegal.
Ia meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi praktik ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Saya sangat sedih sekali melihat ini dan terima kasih ke teman-teman Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi praktek ilegal ini. Kami berharap semua pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Soal Bocornya NIK Jokowi di Sertifikat Vaksin, Menkes Sebut Datanya Sudah Dirapikan dan Ditutup
Budi yang lama berkecimpung di dunia perbankan menganalogikan kasus ini dengan peretasan data nasabah.
Apabila akses ilegal di perbankan, hanya memakan satu korban yakni nasabah.
Sementara, jika terjadi di dunia kesehatan, pemalsuan sertifikat vaksin dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.
"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia.