TRIBUNNEWS.COM - Restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9/2021).
Tempat ini disebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Holywings Kemang telah menimbulkan kerumunan dan buka hingga larut malam.
Padahal, selama PPKM Level 3 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan makan di tempat atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan ada sanksi bagi kafe atau restoran yang melanggar aturan.
"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya," ujarnya, Senin (6/9/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi
Berikut fakta-fakta terkait penutupan Holywings Kemang yang Tribunnews.com rangkum:
Terancam Didenda Rp 50 Juta
Riza Patria mengklaim, selain penutupan, Pemprov DKI juga akan menjatuhkan denda administrasi kepada pengelola Holywings.
Namun, dirinya enggan merinci berapa jumlah denda yang dijatuhkan.
"Selain penutupan, ada denda tentu di situ," kata dia, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Sementara itu, jika mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, Holywings Kemang terancam dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda
Sudah Berulang Kali Langgar Prokes
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.
"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, diberitakan Tribunnews.com.
Menurutnya, Holywings Kemang telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak Holywings Kemang sebanyak 2 kali.
Pelanggaran pertama tercatat pada Februari 2021, serta pelanggaran kedua pada Maret 2021.
Baca juga: Nekat Buka dan Langgar Prokes, Holywings Kemang Juga Kena Denda Selain Sanksi Tutup 3 Hari
Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM
Opsi Ditutup Selama PPKM
Ujang Hermawan menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan opsi penutupan Holywings Kemang selama PPKM berlaku di Jakarta.
Mengingat, pelanggaran yang dilakukan sudah berulang, bahkan sampai 3 kali.
"Jadi, karena sudah melebihi jam operasional dan juga tak mematuhi protokol kesehatan, ditutup sementara 3x24 jam."
"Namun, ke depannya apa ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata dia.
Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari
Baca juga: Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam
Sebelumnya, beredar video suasana Holywings Kemang yang terlihat dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Annas Furqon Hakim)