Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyerahkan kembali satu jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, pada Jumat (10/9/2021) sore ini kepada pihak keluarga.
Adapun jenazah tersebut atas nama Dian Adi Priana bin Kholil berjenis kelamin laki-laki berusia 44 tahun.
Serah terima ini berlangsung di RS Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, dari pihak kepolisian kepada Ditjenpas dan diserahkan langsung kepada keluarga.
Diketahui, jenazah Dian berhasil teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021) berdasarkan sidik jari dan rekam medis yang dilakukan tim DVI RS Polri.
"Kami menemukan 12 titik kecocokan berdasarkan sidik jari jempol kanan Dian, data antemortem, dan data dari Lapas," kata Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Brigjen Pol Hudi Suryanto, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Soroti Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Jangan Sampai Dimakamkan Sebagai Napi
Terkait dengan waktu penyerahan jenazah Dian kepada keluarganya, Commander DVI RS Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko mengatakan, bahwa dilakukan pada sore tadi.
"Informasi tadi jam 5 ada penyerahan (jenazah Dian)," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, untuk ketiga jenazah lainnya yang juga berhasil teridentifikasi pada hari ini, dirinya menyatakan belum mengetahui kapan pihak Kemenkumham akan menyerahkan kepada keluarga yang bersangkutan.
"Yang tiga (jenazah lain) kami belum dapat informasi, sudah terlalu sore mungkin," tukasnya.
Dengan diserahkannya jenazah Dian Adi Priana kepada pihak keluarga, maka sejauh ini sudah ada dua jenazah dari lima jenazah teridentifikasi yang sudah pulangkan.
Sebelumnya, yakni jenazah atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue yang sudah diterima oleh pihak keluarga pada pagi hari tadi.
*Kemenkumham Jamin Fasilitasi Keluarga Korban hingga Beri Santunan*
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) berjanji akan menanggung seluruh biaya kepengurusan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, beserta uang santunan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada 41 korban yang meninggal saat kejadian kebakaran, maupun 3 jenazah lainnya yang meninggal pada Kamis (9/9/2021).
"Semua kita (Ditjenpas) fasilitasi dari pemakaman, biaya semua kita tanggung jawab sama santunan," kata Aris kepada awak media saat penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Jika ditotal seluruh uang yang diberikan untuk keluarga korban meninggal yakni senilai Rp36 juta.
Baca juga: Warga Berbah Sleman Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki dalam Kardus
Perinciannya yakni Rp30 juta untuk uang duka dan Rp6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulance.
"Iya, jadi uang itu Rp6 juta untuk pemakaman, ambulance, kemudian uang duka ya partipasi ya bukan karena apa-apa kita siapkan 30 per orang," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, Kemenkumham RI juga menanggung seluruh biaya rumah sakit tempat korban yang dirawat.
"Dari pak Menteri untuk semua korban termasuk biaya rumah sakit kita tanggung semua," kata Aris.
Kendati begitu, Aris mengatakan pihaknya mempersilakan kepada keluarga korban yang ingin menyediakan peti mati serta ambulance secara pribadi.
Namun, uang senilai Rp6 juta yang mulanya dianggarkan untuk keperluan ambulance dan peti jenazah, kata dia tetap diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kita sudah siapkan (ambulance dan peti) tapi dia nggak mau karena pengin yang terakhir, ya kita kasihkan (uang itu) semuanya," tukasnya.