Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) terus berupaya mengidentifikasi jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
Konsultan Operasi DVI Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Pramujoko mengatakan pihaknya sedang berupaya mengidentifikasi tiga jenazah berdasarkan pencocokan data sidik jari.
"Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) tadi menyampaikan bahwa ada dua atau tiga orang yang kemungkinan bisa diproses," kata Pramujoko di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Tim DVI Polri Kantongi Data Antemortem Dua WNA Tewas Terbakar di Lapas Klas I Tangerang
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Identifikasi dilakukan dengan cara mengambil data sidik jari postmortem dari jenazah lalu kemudian dicocokkan dengan data kependudukan saat korban melakukan pembuatan e-KTP atau SIM.
Dibanding dua parameter primer lain identifikasi DVI yakni pencocokan sampel DNA dan peta gigi, rekonsiliasi lewat sidik jari merupakan cara paling cepat karena tak memerlukan uji laboratorium.
"Jadi kalau itu nanti (sidik jari tiga jenazah) ternyata bisa diperiksa lebih lanjut tinggal menunggu hasil saja (pencocokan identifikasi). Sidik jari itu oleh Inafis sudah diperiksa semua," ujarnya.
Pramujoko menuturkan identifikasi jenazah narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang lewat pencocokan data sidik jari masih bisa dilakukan meski para korban menderita luka bakar.
Alasannya, meski para korban tewas dalam kebakaran tapi bukan berarti seluruh jasadnya mengalami luka bakar sehingga sidik jari mereka tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
"Orang (narapidana korban kebakaran) itu bisa saja meninggal karena keracunan CO2, bisa. Makannya ada lima orang yang bisa diidentifikasi menggunakan sidik jari," tuturnya.
Lima jenazah narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang teridentifikasi lewat pencocokan data sidik jari dimaksud yakni Rudhi (43), Dian Adi Priyana (44), Kusnadi (44), Mustanil Arifin (50), dan Alfin (23).
Kini, tersisa 36 jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang merupakan Posko Postmortem operasi DVI.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tim DVI Upayakan 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Secepatnya,.