TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti soal polemik yang terjadi antara Rocky Gerung dan Sentul City terkait adu klaim kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ubed menilai ada makna politis di balik perseteruan tersebut.
Dia mengetahui bahwa Rocky telah membeli tanah itu pada 2009 dan telah mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tetapi ditolak karena lahan itu merupakan tanah negara yang dikuasai PTPN," kata Ubed dalam pesan yang diterima Tribunnews, Selasa (14/9/2021).
Ubed mempertanyakan jika memang tanah tersebut milik PTPN, bagaimana Sentul City bisa mengklaim tanah negara sebagai tanahnya.
"Jika mengklaim punya hak guna bangunan (HGB), pertanyaannya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya, status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kok?" ujarnya.
Baca juga: Masalah Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City, Kementerian hingga Dewan Bersuara
Maka itulah, Ubed mengatakan ada aspek politis di balik perseteruan antara keduanya
"Yang kebetulan tanah tersebut ada yang milik intelektual publik Rocky Gerung yang selama ini berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Rocky Gerung adalah intelektual publik yang memilih secara terang benderang sebagai oposisi pemerintah karena ia sadar bahwa ada banyak kekeliruan kebijakan rezim pemerintah saat ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa perkara ini menjadi persoalan publik sebab sosok Rocky Gerung yang selain rakyat biasa, juga merupakan intelektual publik kritis terhadap pemerintah.
"Sebab bisa saja banyak kasus seperti ini di daerah lain tetapi rakyat lemah tak berdaya selalu dikalahkan dan diam, karena tidak cukup modal sosial untuk melawannya," ujarnya
"Dalam kasus ini, semoga menjadi pintu harapan agar rakyat kecil tak lagi lemah tetapi berani memperjuangkan haknya seperti yang dicontohkan Rocky Gerung dan ribuan rakyat jelata di Bogor ini," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City, yang dikabarkan melalui acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu (12/9).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Teuku, dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).
Teuku mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.
Menurutnya, masyarakat dituntut lebih teliti saat ingin membeli tanah, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear. Sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk., mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.