News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berhasil Tekan Angka Penularan, Pemakaman dengan Protap Covid-19 di DKI Menurun Drastis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi pemakaman khusus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Walau kasus Covid-19 melandai, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan TPU khusus dengan protap ketat.

Untuk saat ini, pemakaman khusus Covid-19 ini dipusatkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara.

"Sebelum TPU Rorotan, pemakaman jenazah protap covid-19 dilakukan di TPU Pondok Ranggon, TPU Bambu Apus / Bambu Wulung, TPU Srengseng Sawah," ujarnya.

Walau demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pemakaman dengan protokol Covid-19 tak harus dilakukan di TPU Rorotan.

Masyarakat bisa menguburkan jenazah sanak keluarga mereka dengan protap Covid-19 di TPU lain dengan sistem tumpang.

"Jenazah yang akan dimakamkan dengan protap Covid-19 di TPU pengelolaan Pemprov DKI diharapkan dapat ditumpang dengan jenazah keluarga atau kerabat lain yang telah meninggal," kata dia.

Untuk diingat, masyarakat yang ingin menguburkan sanak keluarga dengan protap Covid-19 perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kematian dari RS/puskesmas setempat dan fotokopi KTP yang meninggal.

"Fotokopi KTP ahli waris atau keluarga juga perlu disertakan," tuturnya.

Selama masa pandemi ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiapkan 734 petugas yang dibagi menjadi beberapa sif kerja.

Suzi memastikan, para petugas pemakaman ini mendapatkan insentif sebesar Rp215 ribu per orang per hari.

Besaran insentif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19. 

Sebagai informasi tambahan, pemakaman dengan protap Covid-19 tak hanya diterapkan bagi pasien terkonfirmasi positif.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021, ada tiga kriteria jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

Pertama, jenazah suspek dari dalam rumah sakit, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini