Kemudian, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Terakhir, jenazah dari luar rumah sakit yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19.
Proses pemulasaran jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh tim pemulasaran dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem, serta jenazah diberikan atau disemprotkan disinfektan.
Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik, lalu dimasukkan ke kantong atau peti jenazah.
Selanjutnya, penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.
Proses penguburan atau kremasi jenazah dengan protap Covid-19 ini harus dilakukan kurang dari 24 jam.
Pemakaman bisa dihadiri dengan menjalankan protokol kesehatan tanpa harus menimbulkan kerumunan.