Artinya, masih ada kekurangan 21 suara agar kuorum dan hak interpelasi bisa digulirkan.
2. Tujuh Fraksi Nyatakan Bakal Tak Hadir
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna usulan interpelasi yang digelar hari ini.
Tujuh fraksi itu yakni PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PPP, Gerindra, dan NasDem.
Pernyataan tujuh fraksi itu disampaikan di Tesate Restaurant, jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Dikutip dari TribunJakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik, mengatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkan melalui ketukan palu tangannya sendiri.
Sebab, lanjut Taufik, dalam rapat tersebut disusupi agenda siluman yakni soal pelaksanaan paripurna hak intrpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” kata Taufik kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin.
Menurutnya, sesuai Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI dijelaskan, surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Sementara untuk agenda paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dan tak diparaf oleh dua Wakil DPRD DKI.
"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," paparnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Penetapan Jadwal Paripurna Interpelasi Formula E Sudah Ikuti Aturan
Atas hal ini, secara tegas, Taufik bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya serta tujuh fraksi lainnya menolak penetapan paripurna terkait usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pentelenggaraan Formula E yang bakal digelar DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021).
Pasalnya, Taufik menilai penetapan rapat paripurna interpelasi hari ini merupakan tindakan ilegal.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak tayak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia.