TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus muda Viani Limardi dipecat dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bukan hanya itu, wanita berdarah Makassar tersebut pun diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas TV, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Viani disebut melanggar tiga pasal dalam aturan perilaku anggota legislatif PSI.
Salah satunya melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan dana reses.
"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi: Saya Masih Resmi Anggota DPRD DKI Jakarta
Mengenai pemecatan Viani Limardi, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Ariyo Bimmo membenarkannya.
"Betul (Viani dipecat)," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Ia menyebut, Viani dipecat sejak Minggu (26/9/2021) kemarin lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
"Kalau secara umum intinya tidak sejalan dengan arahan partai," ujarnya.
Bantah gelembungkan dana reses
Merespons hal tersebut, Viani Limardi membantah kabar yang menyebut alasan pemecatan dirinya lantaran kerap menggelembungkan dana reses DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya tidak benar," ucap Viani saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).